Nama : Dwi Ardianto
Nim : 1142310130
Mata Kuliah : Audit Perbankan Syariah
Dosen : Sabirin, M, Ak, CPAI
Semester : 7 / D
Sifat Ujian : Take Home / Online
No Absen : 21
No Absen : 21
Ujian Akhir Semester
1.
Dokumen menjadi begitu penting saat
melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan serta berikan contohnya.
2.
Jelaskan perbedaan antara audit
konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah.
3.
Jelaskan scope/batasan/wilayah dari
audit syariah.
4.
Sebagai auditor cara-cara apa saja yang
dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien atau auditor.
5.
Jelaskan scara ringkas prosedur
penerimaan penugasan/ perikatan audit.
JAWABAN
1. Mengapa dokumen menjadi begitu penting saat melakukan
prosedur audit.
Bukti dokumenter merupakan bukti yang penting dalam
audit tentu saja karena itu menjadi acuan pada saat melakukan prosedur-prosedur
audit. Menurut sumber dan tingkat kepercayaan bukti, bukti dokumenter dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Bukti dokumenter yang dibuat oleh pihak luar dan
dikirim kepada auditor secara langsung.
b.
Bukti dokumenter yang dibuat pihak luar dan dikirim
kepada auditor melalui klien.
c.
Bukti dokumenter yang dibuat dan disimpan oleh klien.
d.
Bukti dokumenter antara lain meliputi notulen rapat,
faktur penjualan, rekening koran bank, dan bermacam-macam kontrak. Reliabilitas
bukti dokumenter tergantung sumber dokumen, cara memperoleh bukti, dan sifat
dokumen itu sendiri. Sifat dokumen mengacu tingkat kemungkinan terjadinya
kesalahan atau kekeliruan yang mengakibatkan kecacatan dokumen.
Misalnya,
sering kali klien memiliki berbagai dokumen yang luas dan dapat di periksa
selama audit berlangsung. Keandalannya, dokumen-dokumen yang berasal dari luar
entitas pada umumnya lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan dengan
dokumen-dokumen yang berasal dari dalam entitas. Demikian juga dengan
karakteristik dokumen, seperti pengesahan, tanda tangan pihak ketiga atas
dokumen intern, atau validasi cek oleh bank akan meningkatkan keandalan suatu
dokumen intern.
2. Perbedaan audit konvensional dan audit
syariah
Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan audit
syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama
dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada
standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam
auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia
supervisory board, audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk
memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku
termasuk standar «syariah» dan DPS memiliki tanggung jawab untuk
memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance.
Dan dimana audit syariah harus berlandaskan
Al-Qur’an dan Hadis yang mana dalam audit syariah menerpkan bahwa harta
adalah titipan Allah yang mana harus mengawasi suatu entitas syariah itu apakah
sesuai dengan standar lapora keuangan pada umumnya dan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan
mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama seorang
auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan
seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah
dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya.
Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk
mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan
tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan
eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup
pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.
Maka dari hal tersebut membuktikan bahwa tidak cukup
kebutuhan hanya berpacu pada lembaga keuangan syariah, maka dari itu kebutuhan
untuk memiliki standar akuntansi dan audit dari badan usaha syariah-compliant
(AAOFI, 2010) maka dari itu jelaslah sudah perbedaan auditor syariah dengan
auditor konvensional baik secara fundamental maupun konseptualnya, khan (1985)
berpendapat bahwa ruang lingkup auditor syariah jauh lebih besar dibandingkan
dengan auditor konvensional.
AAOFI menguraikan bahwa tujuan audit syariah adalah
untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu lembaga keuangan syariah melaksanakan
tanggung jawab mereka yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan syariah dan
prinsip-prinsip syariah.
3.
Scope atau batasan
dari audit syariah.
a.
contacts and
agreements berkaitan dengan perjanjian kontrak oleh Auditee
yang merupakan batasan dari audit syariah.
b.
Zakat
Calculation and payment scope yang kedua peritungan
dan pembayaran yang berhubungan dengan zakat.
c.
Processes and
Procedures: scope selanjutnya proses dan prosedur yang memang
ada pada perusahaan (Auditee) dan merupakan scope dari audit syariah.
d.
Business
Policies; merupakan batasan dari audit syariah yang mengenai hal kebijakan bisnis.
e.
Human
resource Management, scope selanjutnya ialah Manajemen
Sumber Daya Manusia yang masih dalam batasan dari audit syariah.
f.
Marketing
& advertising , merupakan Pemasaran dan
periklanananAuditee
g.
Social contribution masih dalam batasan dari audit syariah
mengenai kontribusi sosial oleh Auditee.
h.
Environmental
impact of operation (dampak lingkungan
operasi)
i.
Dan scop yang terakhir dari audit
syariah ialah dampak lingkungan operasi yang memang berkaitan dengan lingkungan
operasi auditee.
4.
Cara memahami bisnis klien, dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a.
Kita
dapat mencari digoogle, mengenai data-data yang diperlukan tentang Perusahaan
calon klien.
b.
Peninjauan
pabrik dan kantor.
c.
Bertanya
pada KAP yang mengaudit Perusahaan calon klien sebelumnya.
d.
Mempelajari
berbagai dokumen yang diterbitkan oleh klien, misalnya notulen rapat, pedoman
dan sistem akuntansi, uraian jabatan dan anggaran perusahaan.
e.
Meminta
keterangan kepada pihak-pihak luar yang mempunyai hubungan dengan klien,
misalnya notaris, lawyer, konsultan, pemasok, konsumen, dan pesaing.
f.
Mengadakan
pertemuan-pertemuan bersama pegawai klien.
g.
Melihat
pedoman audit yang digunakan Perusahaan calon klien.
5. Tahap-tahap penerimaan penugasan audit
Di dalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat diterima/tidak,
auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu :
a.
Mengevaluasi Integritas Manajemen
Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen. Audit atas laporan
keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang
disajikan oleh manajemen. Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor
berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor
mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya,
sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai
akibat dari adanya integritas manajemen.
Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi
integritas manajemen adalah :
1.
Komunikasi dengan auditor pendahulu.
2.
Meminta keterangan kepada pihak ketiga.
3.
Melakukan review terhadap pengalaman auditor di masa
lalu dalam berhubungan dengan klien yang bersangkutan.
b.
Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko luar biasa
Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi
khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan
perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara :
1.
Mengidentifikasi pemakai laporan audit
2.
Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan
legal calon klien dimasa depan
3.
Mengevaluasi kemungkinan dapat/tidaknya laporan
keuangan calon klien diaudit
c.
Menentukan kompetensi auditor untuk melaksanakan audit
Standar umum yang pertama berbunyi :
“ Audit harus dilaksanakan oleh seorang/lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis cukup sebagai auditor ”.
Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus
mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya memiliki kompetensi memadai
untuk meyelesaikan perikatan tersebut, sesuai dengan standar auditing yang
ditetapkan oleh IAI.
d.
Evaluasi terhadap Independensi Auditor
Aturan Etika KAP mengatur tentang independensi auditor dan stafnya sebagai
berikut:
Standar umum yang kedua berbunyi sebagai berikut:
“ Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”.
1.
101 Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun
dalam penampilan (in appearance).
2.
102 Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
e.
Penentuan kemampuan auditor dalam menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar umum yang ketiga berbunyi sebagai berikut:
“ Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama ”.
f.
Pembuatan surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi
untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh
klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul oleh
auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan,
serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
Baik auditor maupun kliennya berkepentingan terhadap surat perikatan audit,
karena dalam surat tersebut berbagai kesepakatan penting tentang perikatan
audit didokumentasikan, sehingga dapat dicegah terjadinya kesalahpahaman yang
mungkin timbul antara auditor dengan kliennya.
Komentar
Posting Komentar