Nama               : Dwi Ardianto
Nim                 : 1142310130
Mata Kuliah    : Audit Perbankan Syariah
Dosen              : Sabirin, M, Ak, CPAI
Semester          : 7 / D
Sifat Ujian       : Take Home / Online
No Absen        : 21
Ujian Akhir Semester

1.      Dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit, mengapa demikian, jelaskan serta berikan contohnya.
2.      Jelaskan perbedaan antara audit konvensional dan audit terhadap lembaga keuangan syariah.
3.      Jelaskan scope/batasan/wilayah dari audit syariah.
4.      Sebagai auditor cara-cara apa saja yang dapat kita lakukan untuk dapat memahami bisnis klien atau auditor.
5.      Jelaskan scara ringkas prosedur penerimaan penugasan/ perikatan audit.

JAWABAN

1.      Mengapa dokumen menjadi begitu penting saat melakukan prosedur audit.
Bukti dokumenter merupakan bukti yang penting dalam audit tentu saja karena itu menjadi acuan pada saat melakukan prosedur-prosedur audit. Menurut sumber dan tingkat kepercayaan bukti, bukti dokumenter dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a.         Bukti dokumenter yang dibuat oleh pihak luar dan dikirim kepada auditor secara langsung.
b.         Bukti dokumenter yang dibuat pihak luar dan dikirim kepada auditor melalui klien.
c.         Bukti dokumenter yang dibuat dan disimpan oleh klien.
d.        Bukti dokumenter antara lain meliputi notulen rapat, faktur penjualan, rekening koran bank, dan bermacam-macam kontrak. Reliabilitas bukti dokumenter tergantung sumber dokumen, cara memperoleh bukti, dan sifat dokumen itu sendiri. Sifat dokumen mengacu tingkat kemungkinan terjadinya kesalahan atau kekeliruan yang mengakibatkan kecacatan dokumen.
Misalnya, sering kali klien memiliki berbagai dokumen yang luas dan dapat di periksa selama audit berlangsung. Keandalannya, dokumen-dokumen yang berasal dari luar entitas pada umumnya lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan dengan dokumen-dokumen yang berasal dari dalam entitas. Demikian juga dengan karakteristik dokumen, seperti pengesahan, tanda tangan pihak ketiga atas dokumen intern, atau validasi cek oleh bank akan meningkatkan keandalan suatu dokumen intern.

2.      Perbedaan audit konvensional dan audit syariah
Perbedaan mendasar bagi audit konvensional dan audit syariah adalah dimana auditing syariah adalah tools yang secara prinsip, sama dengan auditing konvensional , tetapi auditing syariah selain mengacu pada standar audit internasional juga mengacu pada prinsip-prinsip syariah. Dalam auditing syariah kita mengenal istilah internal sharia review, sharia supervisory board, audit committee dan sebagainya. Tujuannya adalah untuk memastikan agar operasional entitas syariah sesuai dengan standar yang berlaku termasuk standar «syariah» dan  DPS memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa operasional entitas syariah tersebut sharia compliance.
Dan dimana audit syariah harus berlandaskan  Al-Qur’an dan Hadis yang mana dalam audit syariah menerpkan bahwa harta adalah titipan Allah yang mana harus mengawasi suatu entitas syariah itu apakah sesuai dengan  standar lapora keuangan pada umumnya dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan audit konvensional pelaporan keuangan mengacu pada hukum Anglo-Amerika dan tidak didasari oleh hukum agama seorang auditor konvensional tidak bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki wewenang mempertanyakan apakah dana yang dipinjamkan kepada nasabah di pergunakan dan dimanfaatkannya.  Dan seorang auditor konvensional juga tidak memiliki kewajiban untuk mengomentari investasi atau transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan tersebut yang akan menyebabkan dampak menipisnya sumber daya atau menghasilkan eksternalitas sosial ekonomi. Dengan kata lain peran auditor tidak mencakup pemeriksaan praktek manajemen dan dampaknya terhadap masyarakat.
Maka dari hal tersebut membuktikan bahwa tidak cukup kebutuhan hanya berpacu pada lembaga keuangan syariah, maka dari itu kebutuhan untuk memiliki standar akuntansi dan audit dari badan usaha syariah-compliant (AAOFI, 2010) maka dari itu jelaslah sudah perbedaan auditor syariah dengan auditor konvensional baik secara fundamental maupun konseptualnya, khan (1985) berpendapat bahwa ruang lingkup auditor syariah jauh lebih besar dibandingkan dengan auditor konvensional.
AAOFI menguraikan bahwa tujuan audit syariah adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan suatu lembaga keuangan syariah melaksanakan tanggung jawab mereka yang berkaitan dengan pelaksanaan aturan syariah dan prinsip-prinsip syariah.
3.      Scope atau batasan dari audit syariah.
a.    contacts and agreements berkaitan dengan perjanjian kontrak oleh Auditee yang merupakan  batasan  dari audit syariah.
b.    Zakat Calculation and payment  scope yang kedua peritungan dan pembayaran yang berhubungan dengan zakat.
c.    Processes and Procedures: scope selanjutnya proses dan prosedur yang memang ada pada perusahaan (Auditee) dan merupakan scope dari audit syariah.
d.   Business Policies; merupakan batasan dari audit syariah yang mengenai hal kebijakan bisnis.
e.    Human resource Management, scope selanjutnya ialah Manajemen Sumber Daya Manusia yang masih dalam batasan dari audit syariah.
f.     Marketing & advertising , merupakan Pemasaran dan periklanananAuditee
g.    Social contribution masih dalam batasan dari audit syariah mengenai kontribusi sosial oleh Auditee.
h.    Environmental impact of operation (dampak lingkungan operasi)
i.      Dan scop yang terakhir dari audit syariah ialah dampak lingkungan operasi yang memang berkaitan dengan lingkungan operasi auditee.

4.      Cara memahami bisnis klien, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.    Kita dapat mencari digoogle, mengenai data-data yang diperlukan tentang Perusahaan calon klien.
b.    Peninjauan pabrik dan kantor.
c.    Bertanya pada KAP yang mengaudit Perusahaan calon klien sebelumnya.
d.   Mempelajari berbagai dokumen yang diterbitkan oleh klien, misalnya notulen rapat, pedoman dan sistem akuntansi, uraian jabatan dan anggaran perusahaan.
e.    Meminta keterangan kepada pihak-pihak luar yang mempunyai hubungan dengan klien, misalnya notaris, lawyer, konsultan, pemasok, konsumen, dan pesaing.
f.     Mengadakan pertemuan-pertemuan bersama pegawai klien.
g.    Melihat pedoman audit yang digunakan Perusahaan calon klien.

5.      Tahap-tahap penerimaan penugasan audit
Di dalam memutuskan apakah suatu perikatan audit dapat diterima/tidak, auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu :
a.    Mengevaluasi Integritas Manajemen
Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Untuk dapat menerima perikatan audit, auditor berkepentingan untuk mengevaluasi integritas manajemen, agar auditor mendapatkan keyakinan bahwa manajemen perusahaan klien dapat dipercaya, sehingga laporan keuangan yang diaudit bebas dari salah saji material sebagai akibat dari adanya integritas manajemen.
Berbagai cara yang dapat ditempuh oleh auditor dalam mengevaluasi integritas manajemen adalah :
1.         Komunikasi dengan auditor pendahulu.
2.         Meminta keterangan kepada pihak ketiga.
3.         Melakukan review terhadap pengalaman auditor di masa lalu dalam berhubungan dengan klien yang bersangkutan.
b.    Mengidentifikasi kondisi khusus dan resiko luar biasa
Berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan oleh auditor tentang kondisi khusus dan resiko luar biasa yang mungkin berdampak terhadap penerimaan perikatan audit dari calon klien dapat diketahui dengan cara :
1.      Mengidentifikasi pemakai laporan audit
2.      Mendapatkan informasi tentang stabilitas keuangan dan legal calon klien dimasa depan
3.      Mengevaluasi kemungkinan dapat/tidaknya laporan keuangan calon klien diaudit
c.    Menentukan kompetensi auditor untuk melaksanakan audit
Standar umum yang pertama berbunyi :
“ Audit harus dilaksanakan oleh seorang/lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor ”.
Oleh karena itu, sebelum auditor menerima suatu perikatan audit, ia harus mempertimbangkan apakah ia dan anggota tim auditnya memiliki kompetensi memadai untuk meyelesaikan perikatan tersebut, sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI.
d.   Evaluasi terhadap Independensi Auditor
Aturan Etika KAP mengatur tentang independensi auditor dan stafnya sebagai berikut:
Standar umum yang kedua berbunyi sebagai berikut:
“ Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”.
1.    101 Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
2.    102 Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
e.    Penentuan kemampuan auditor dalam menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar umum yang ketiga berbunyi sebagai berikut:
“ Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama ”.
f.     Pembuatan surat perikatan audit
Surat perikatan audit dibuat oleh auditor untuk kliennya yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menegaskan penerimaan auditor atas penunjukkan oleh klien, tujuan dan lingkup audit, lingkup tanggungjawab yang dipikul oleh auditor bagi kliennya, kesepakatan tentang reproduksi laporan keuangan auditan, serta bentuk laporan yang akan diterbitkan oleh auditor.
Baik auditor maupun kliennya berkepentingan terhadap surat perikatan audit, karena dalam surat tersebut berbagai kesepakatan penting tentang perikatan audit didokumentasikan, sehingga dapat dicegah terjadinya kesalahpahaman yang mungkin timbul antara auditor dengan kliennya.



Komentar